Laman

Selasa, 26 Oktober 2010

PEKERJA ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT HUKUM POSITIF

  1. PEKERJA ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT HUKUM POSITIF
  2. Pengertian dan Hak-hak Anak
“Anak merupakan generasi muda dan tumpuan harapan bangsa” kata-kata ini cukup sangat memberikan kita pemahaman bahwa penerus cita-cita bangsa ini teletak pada mereka yang merupakan sumber daya manusaia (SDM) yang harus dikembangkan,dilindungi dan diberi hak-haknya. Oleh karena itu dalam rangka menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas baik secara fisik, mental, moral dibutuhkan pembinaan dan pembimbingan secara mendalam dan terus-menerus tanpa mengabaikan hak-hak mereka sebagai anak. 
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja disebutkan pngertian anak yaitu :”Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.”1
Dan didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”2
Berangkat dari dua pengertian tentang anak diatas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang umurnya belum mencapai 18 tahun. Dalam konvensi hak anak atau yang lebih dikenal dengan KHA juga dijelaskan bahwa “Untuk tujuan-tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti setiap manusia di bawah umur delapan belas tahun kecuali menurut undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal”.3
Sehingga dalam kondisi apapun dan dengan alasan apapun anak yang diawah umur 18 (delapan belas) tahun, harus mendapatkan hak-hak mereka sepenuhnya.
Dalam konstitusi kita (UUD 1945) juga dijelaskan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”4 maka dapat dipastikan bahwa anak mempunyai hak konstitusional dan negara wajib menjamin serta melindungi pemenuhan hak anak yang merupakan hak asasi manusia (HAM). Berbicara masalah diskriminasi hal ini cukup rentan terjadi dilakalangan anak-anak, hal ini terbukti banyaknya kasus mengenai ekploitasi anak. Dalam konvensi hak anak disebutkan ada empat prinsip dasar yang kemudian menjadi serapan dari UU no 23/2002 yaitu: a. Prinsip non-diskriminasi. Artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam Konvensi Hak Anak harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 2 Konvensi Hak Anak, b. Prinsip yang terbaik bagi anak (best interest of the child).Yaitu bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau badan legislatif. Maka dari itu, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama (Pasal 3 ayat 1).Maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan. Prinsip ini tertang dalam Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak, c. Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan (the rights to life, survival and development). Yakni bahwa negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan (Pasal 6 ayat 1). Disebutkan juga bahwanegara-negara peserta akan menjamin sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak (Pasal 6 ayat 2). d. Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child). Maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan. Prinsip ini tertang dalam Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak.5
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ditegaskan hal-hal yang terkait dengan hak-hak anak diatur dalam pasal 4,5,6,7,8,,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19 anatara lain berbunyi;
Pasal 4 Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 5 Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 6 Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7 ayat (1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Ayat (2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
Ayat (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Ayat (2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10 Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11 Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 12 Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 13 ayat (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.

Ayat (2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 14 Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 15 Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.

Pasal 16 Ayat (1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Ayat (2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
Ayat (3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17 Ayat (1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

Ayat (2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 18 Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Pasal 19 Setiap anak berkewajiban untuk :
a. menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Didalam preambul atau mukadimah KHA di kemukakan bagaimana latar belakang dan landasan filosofis hak-hak anak. Mukadimah KHA mengingatkan kembali pada prinsip-prinsip dasar PBB dan ketentuan khusus beberapa traktat dan pernyataan mengenai hak azasi manusia yang relevan. Mukaddimah KHA juga menegaskan kembali fakta bahwa anak-anak, berhubung kondisi mereka yang rentan membutuhkan pengasuhan dan perlindungan khusus. Dalam sustansi atau materi KHA dideskripsikan secara detil, menyeluruh (holistik) dan maju (progresif) mengenai apa saja yang merupakan hak-hak anak. Materi substantif hak anak dalam KHA dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
1) Hak terhadap Kelangsungan Hidup (survival rights), yaitu hak-hak anak dalam Kovensi Hak Anak yang meliputi hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup (the rights of life) dan hak untuk memperoleh standard kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya (the rights to higest standart of health and medical care attaniable).
2) Hak terhadap Perlindungan (protection rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan dan penerlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak pengungsi.
3) Hak untuk Tumbuh Kembang (development rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvebsi Hak Anak yang meliputi segala bentuk pendidikan (formal dan non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spritual, moral dan sosial anak.
4) Hak untuk Berpatisipasi (participation rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segalla hal mempengaruhi ana (the rights of a child to express her/his views in all metter affecting that child ).6
Sebagaimana dilansir diatas dapat dipahami bahwa anak juga memiliki hak sebagaimana haknya orang dewasa, fakta ini yang kurang diperhatikan oleh masyarakat bahkan pemerintah selaku pemegang kekuasaan dalam sebuah negera.
Yang lebih menyedihkan bagi masa depan anak adalah kurangnya kesadaran para orang tua akan masa depan anak mereka. Di indonesia pelanggaran hak anak sudah menjadi pemberitaan yang lazim, bahkan sudah menjadi pemandangan yang tidak dapat dielakan lagi. Banyak kita medengar dipemberitaan bahkan melihat sendiri kasus-kasus yang mengabaikan hak-hak mereka selaku anak, seperti kekerasan terhadap anak, ekploitasi anak dan memperkerjakan anak diawah umur yang sudah ditentukan oleh UU,dan dewasa ini banyak anak-anak yang yang diikutsertakan dalam kampanye politik yang mereka tidak mengerti apapun tentang politik. Bahkan dibelahan dunia lain masih banyak anak yang mejadi korban dari ekploitasi hak-hak anak, menjadi pekerja seks dan menjadi korban perang.
Menurut data yang dikeluarkan UNICEF tahun 1995, diketahui bahwa dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, hampir 2 juta nak-anak tewas, dan 4-5 juta anak-anak cacat hidup akibat perang. i beberapa negara, seperti Uganda, Myanmar, Ethiopia, Afghanistan an Guatemala, anak-anak dijadikan peserta tempur combatan) dengan dikenakan wajib militer. Semua terjadi akibat dahsyatan mesin perang yang diproduksi negara-negara industri, ang pada akhirnya membawa penderitaan bukan hanya dalam angka pendek, tetapi juga berakibat pada jangka panjang yang enyangkut masa depan pembangunan bangsa dan negara.7
  1. Perlindungan terhadap hak-hak anak
Permasalahan yang cukup mendasar di negara kita adalah kurangnya pembangunan manusia, oleh karena itu isu pembangunan manusia menjadi sangat urgent dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas seharusnya menjadi salah satu strategi utama pemerintah dalam mewujudkan cita-cita luhur sebuah bangsa. Jika kita telusuri salah satu solusi yang mendasr dan fundamental adalah meningkatkan kualitas anak sebagai tumpuan harapan bangsa karena anak merupakan tunas, bangsa dan ditangan mereka letak maju-mundurnya bangsa ini sebagai geneasi yang memiliki peran yang sangat strategis dalam mengemban dan mewujudkan cita-cita bangsa. Sehingga perlindungan terhadap hak-hak anak menjadi skala prioritas dalam mewujudkan generasi yang cerdas,sehat, memiliki akhlak mulia. Dalam UU no 23 tahun 2002 dijelaskan bahwa:
Pasal 1 Ayat (1) Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Ayat (12) Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Pasal 2 Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Pasal 3 Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Dari pengertian diatas tersirat bahwa anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi. Sehingga dengan adanya UU ini dapat memberikan perlindungan terhadap anak. Anak yang dilahirkan memiliki kedudukan yang sama dengan orang dewasa sebagai manusia sutuhnya. Seorang anak juga memiliki hak mendapat pengakuan dari lingkungan mereka, rasa hormat atas kemampuan yang mereka miliki, dan perlindungan, serta harga diri dan partisipasi tanpa harus mencapai usia kedewasaan terlebih dahulu. Hak dan kewajiban anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 20028. Dalam undang-undang tersebut, hak anak antara lain beribadah menurut agamanya, mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh pendidikan dan pengajaran, mengutarakan pendapatnya sesuai tingkat kecerdasan dan usianya, memanfaatkan waktu luang untuk bergaul dengan anak sebayanya, bermain, berekreasi sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya dalam rangka pengembangan diri. Pada titik inilah sebenarnya penekanan bahwa anak-anak harus merdeka dalam usianya, sehingga kata-kata “masih kecil belum bahagia” tidak terlontarkan untuk mereka dan terhindar dari diskriminasi,tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga, dan bagi anak pengungsi sekalipun. Hak perlindungan dari diskriminasi, termasuk (1) perlindungan anak penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan, perwatan dan latihan khusus, dan (2) hak anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk asli dalam kehidupan masyarakat negara. Perlindungan dari ekploitasi, meliputi (1) perlindungan dari gangguan kehidupan pribadi, (2) perlindungan dari keterlibatan dalam pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan dan perkembangan anak, (3) perlindungan dari penyalahgunaan obat bius dan narkoba, perlindungan dari upaya penganiayaan seksual, prostitusi, dan pornografi, (4) perlindungan upaya penjualan, penyelundupan dan penculikan anak, dan (5) perlindungan dari proses hukum bagi anak yang didakwa atau diputus telah melakukan pelanggaran hukum.9
  1. Pekerja anak dibawah umur menurut hukum positif
Sebagaimana yang paparkan diatas bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang umurnya dibawah 18 (delapan belas) tahun. Sehingga anak yang dibawah umur 18 (delapan belas) tahun tidak dapat dkatakan cakap hukum dan perbuatan yang dilakukuannya belum mencapai kriteria perbuatan atau tindakan hukum. Dalam dunia kerja tentunya harus ada tindakan hukum yang dilakukan berupa perjanjian atau kontrak kerja.
Dalam hukum privat pengertian perjanjian dapat kita pahami bahwa : “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.10 Dari pengertian diatas dapat kita tarik benang merah bahwa dalam sebuah perjanjian melahirkan perbuatan atau lebih tepatnya perbuatan atau tindakan hukum dengan satu orang atau lebih karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan dan selnjutnya mempunyai ikatan dengan satu orang atau lebih tersebut karena di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri. Hal ini bila disadingkan dengan pekerja anak dibawah umur tentunya melanggar ketentuan yang ada kerana dalam sebuah perjajijan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagamana tertera dalam KUH Perdata Pasal 1320 sebagai berikut:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; kata sepakat harus bener –bener dilandasi dengan kesadaran penuh seseorang untuk melakukan perjanjian, sehingga tdak ada keterpaksaan satu sama lain yang aka merugikan satu sama lainnya. Karena tiada sepakat yang sah apabila diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan dan penipuan ( Pasal 1321 KUH Perdata) adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 KUH Perdata). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
2. cakap untuk membuat perikatan; kata “cakap” dapat dikatakan sudah memenuhi prsyaratan untuk berbuat tindakan hukum dalam Pasal 1330 KUH Perdata menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian perjanjian tertentu.
3. suatu hal tertentu.dalam hal ini Sesuatu yang diperjanjikan haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. suatu sebab atau causa yang halal. Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Dari pemaparan diatas sebuah konsep ideal dari sebuah aturan sudah cukup menjamin akan hak-ahak anak dalam mengembangkan diri mereka, namun yang menjadi problema detik ini belum sepenuhnya terealisasi dan bahkan ironisnya pekerja anak belakangan ini memang sudah menjadi pemandangan yang lazim dilihat, dari perusahaan yang bergerak dibidang industri hingga warung-warung dan toko-toko kecil sekalipun.
Namun meskipun sudah ada UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tetap saja pekerja anak berkeliaran dimana-mana. Dalam UU itu dikatakan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang sehingga orangtua dilarang menelantarkan anaknya. Kalau dilanggar akan dikenakan sanksi hukuman termasuk perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur. Di sisi lain dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa anak-anak boleh dipekerjakan dengan syarat mendapat izin orang tua dan bekerja maksimum tiga jam seharinya. Namun kenyataannya penerapan semua UU itu tidak berjalan semestinya. Tetap saja pekerja anak berlangsung dimana-mana. Bahkan ironisnya ada sebagian mereka yang bekerja menjadi pemuas nafsu laki-laki hidung belang.
Didalam UU Tentang Tenaga Kerja kita dijelaskan bahwa: Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.11 Dalam keadaan apapun dan dengan alasan apapun pengusaha tidak oleh mempekerjakan anak dibawah umur. Namun dalam upaya untuk memberikan pendidikan dan pelatihan pengusaha boleh mempekerjakan anak-anak dengan ketentua yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja dari pasal 68 ,69 ,70 ,71 ,72 ,73 ,74, 75 yang berbunyi:
Pasal 68 Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69 Ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Ayat (2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikanbagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70 Ayat (1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Ayat (2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 71 Ayat (1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
Ayat (2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajibmemenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental,
sosial, dan waktu sekolah.
(3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 72 Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 73 Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74 (1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3) Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75 Ayat(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja.
Ayat (2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam upaya-upaya pengembangan bakat sebagaimana dijelaskan dalam UU diatas merupakan bentuk persiapan mental anak-anak agar tidak kaget dalam menempuh dunia kerja kedepannya. Yang perlu dipahami bahwa semua yang dapat dilakukan dalam konteks pengembangan diri mereka. Dan sebagian para orang tua beranggapan bahwa memberikan pekerjaan kepada anak-anak mereka merupakan proses belajar, belajar untuk menghargai pekerjaaan dan belajar untuk bertanggung jawab, mereka jga berharap anak-anak mereka apat membantu meringankan beban mereka selaku orang tua. Selama masih dalam kondisi wajar dan sesuai dengan ketentuan UU kita hal tersebut sah-sah saja. Namun sebagian orang tua memberi pekerjaan yang diluar kemampuannya dan menghilangkan kesempatan kepada anak-anak untuk mengembangkan diri. Keadaan seperti ini terkadang memberikan dampak yang cukup signifikan pada perkembangan psikologis anak dan mental yang dibangun. Tidak banyak keadaan seperti ini membuat anak menjadi brutal, terbelakang mental, krisis moral.
Disadari ataupun tidak terdapat banyak ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap anak yang telah dilanggar oleh para pelaku, baik orang tua anak dan pengusaha yang telah mempekerjakan anak dibawah umur seperti Pasal 68, Pasal 69 Ayat 1,Pasal 69 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja. Termasuk juga pada Pasal 28J Ayat 1 UUD 1945.





1 Pasal 1 ayat (2) UU no 13 tahun 2003

2 Pasal 1 ayat (1)UU Nno 23 tahun 2002
3. Pasal 1 ayat (1) Konvensi tentang Hak-hak Anak (KHA) Disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989.

4 . UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2
5. Supriyadi W. Eddyono, Pengantar Konvensi Hak Anak, Makalah Disampaikan Dalam Kursus HAM untuk Pengacara X Tahun 200.Hal 2

6 Muhammad Joni, “Hak-hak Anak Dalam UU Perlindungan Anak Dan Konvensi PBB Tentang Hak Anak: Beberapa Isu Hukum Keluarga”,http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/MAKALAH%20HAK%20ANAK%20DALAM%20UU.pdf akses 02 Oktober 2010
7 Laporan UNICEF tahun 1995 dalam 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak, dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, hal 1
8. pasal 4 - pasal 12
9 Absori, Perlindungan Hukum Hak-hak Anak dan Implementasinya di Indonesia Pada Era Otonomi Daerah http://eprints.ums.ac.id/349/1/5._absori.pdf, akses tgl 01 oktober 2010

10 Pasal 1313 KUH Perdata.
11 Pasal 68 UU no 13 tahun 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar